Dijaman modern ini alat pembayaran sudah semakin canggih,salah satunya adalah alat pembayaran online dengan menggunakan kartu kredit. Namun tidak semua di indonesia familiar dengan kartu kredit.Selain itu memang ada madharat tertentu dalam penggunaannya apalagi kalau tidak tau ilmunya bisa-bisa kita terjabak dengan ribawi.
Tapi karena kebutuhan tertentu adakalanya kita terpaksa menggunakannya dengan cara meminjam kartu kredit teman yabg kita kenal dan bersedia meminjamkannya.
Pinjam kartu krdit bisa jadi haram dan bisa juga halal, tergantung akad dan ketentuannya.
1.Pinjaman yang Haram.
Pinjaman kartu kredit bisa haram ketika ada biaya yang harus dibayar karena jasa meminjamkan.
Contohnya membeli sebuah produk menggunakan kartu kredit milik teman. Kalau teman Anda itu semata-mata hanya meminjamkan kartu kredit saja, tanpa ada embel-embel apapun, maka hukumnya halal. Embel-embel disini maksudya biaya jasa atau biaya administrasi, atau apapun istilahnya. Intinya, Anda tidak dikenakan charge apapun atas jasa peminjaman kartu kredit, maka pada dasarnya halal.
2.Pinjaman yang Haram.
Transaksi yang haram apabila teman Anda pemilik kartu kredit mengenakan sistem Charge atas Jasa pinjamannya.Pastikan kesepakantan antara keduabelah pihak, apakah meminta charge atau tidak.
3.Soulusi Alternatif
Caranya biarkan teman Anda pemilik kartu kredit itu yang beli barang yang Anda incar. Dia gunakan kartu kreditnya untuk beli barang itu terlebih dahulu.
Setelah dia beli, barulah kemudian Anda dengan teman Anda itu melakukan transaksi jual-beli. Dan teman pemilik kartu kredit boleh mengambil untung dari jual-beli kepada Anda. Misalnya dia beli produk itu dengan harga 5 juta. Setelah itu dia jual kepada Anda dengan harga 5,2 juta. Artinya bolehah dia ambil untung sebesar 200 ribu rupiah.
Dalam hal ini, keuntungan yang dia dapatkan itu bukan dari hasil 'menyewakan' uang atau 'menyewakan' kartu kredit. Dia mendapatkan 200 ribu itu dari hasil keuntungan menjual barang. Namannya dagang, tentu boleh ambil keuntungan.
Dan tidak mengapa bila sebelumnya sudah ada semacam agreemen atau kesepakatan terlebih dahulu, bahwa Anda ingin membeli suatu produk, tetapi meminta teman Anda pemilik kartu kredit membeli pakai kartunya dia lalu menjual produk itu kepada Anda.
Semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Post a Comment