Umumnya para ulama sepakat kalau keluar sesuatu dari dua jalan, yaitu kemaluan depan dan belakang, maka dapat membatalkan wudhu apabila keluar angin atau gas dari kemaluan belakang.
Dasar yang melandasinya adalah firman Allah SWT :
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah : 6)Dan juga sabda Rasulullah SAW
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي
بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ،
فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ
رِيحًا
Bila kallian mendapatkan sesuatu
(angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah
keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau. (HR. Muslim).Dan yang keluar itu bisa air kencing, mani, wadi ,darah,nanah dan atau cairan apapun dan bisa juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal dll.
Namun bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina wanita? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak?.
1. Pendapat Yang Membatalkan.
Keluarnya angi dari kemaluan wanita atau disebut Flatuence bisa terjadi karena kendornya oto vagina setelah bersenggama sehingga menyebabkan masuknya angin dalam vagina kemudian keluar kembali lewan vagina layaknya kentut.Sebagian para ulama ada yang berpendapat hal itu membatalkan dan sebagian lagi sebaliknya.
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.
Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).
2. Pendapat Yang Membatalkan.
Dalam hal ini mazhab Syafii dan sebagian ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya angin lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan dapat membatalkan wudhu'.
Alkhatib As-Syirbini dalam kitabnya Mughni
al-Muhtaj menyampaikan bahwa sesuatu yang keluar lewat dzakar lelaki
maupun vagina wanita merupakan hadats yang mewajibkan wudhu.
Pendapat ini senada dengan apa pendapat
Ibnu Qudamah dalam kitab beliau Al-Mughni sebagaimana dikutip dalam
al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
"Ulama dari madzhab as-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu', sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW "Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau". [4].
Kesimpulannya:
Jika memang benar angin yang keluar dari vagina yang bersumber dari perut sebagaimana kentut maka wudhunya Batal.Namun jika angin yang keluar itu hanya sekedar hasil ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari himpitan tersebut, maka itu tidak membatalkan wudhu,tapi kalau karena kita ragu-ragua maka tidak batal karena ragu-ragu atau was-was sumbernya dari setan.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.Semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Post a Comment